VIDEO: Pengusaha Pempek Palembang Bakal Kena Pajak?

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 18:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kota Palembang mulai menerapkan pemasangan alat E-Tax bagi pelaku usaha kuliner di Palembang Sumatera Selatan. Sasarannya adalah pelaku usaha yang beromzet minimal Rp. 3.000.000/hari. Hal ini juga untuk menepis anggapan bahwa pembelian makanan pada pedagang kaki lima, atau pun usaha kecil menengah akan dikenakan pajak 10%. 

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red