Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kota Palembang mulai menerapkan pemasangan alat e-tax bagi pelaku usaha kuliner di Palembang, Sumatera Selatan. Sasarannya adalah pelaku usaha yang beromzet minimal tiga juta rupiah per hari. Hal ini juga untuk menepis anggapan bahwa pembelian makanan pada pedagang kaki lima atau pun usaha kecil menengah akan dikenakan pajak 10%. CNN Indonesia Connected telah terhubung dengan Jimmy Devaten, Humas Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang.