VIDEO: Kontroversi Aturan Pajak Pempek Palembang

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 20:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kota Palembang mulai menerapkan pemasangan alat e-tax bagi pelaku usaha kuliner di Palembang, Sumatera Selatan. Sasarannya adalah pelaku usaha yang beromzet minimal tiga juta rupiah per hari. Hal ini juga untuk menepis anggapan bahwa pembelian makanan pada pedagang kaki lima atau pun usaha kecil menengah akan dikenakan pajak 10%. CNN Indonesia Connected telah terhubung dengan Jimmy Devaten, Humas Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red