Jakarta, CNN Indonesia -- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma memenuhi putusan kasasi Mahkamah Agung dengan masuk kembali ke rumah tahanan Salemba Jakarta. Putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan, dari sebelumnya hanya 10 bulan penjara karena mengkonsumsi sabu-sabu