Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar atas penyebaran kasus konten pornografi dan pencemaran nama baik selama 20 hari kedepan. Sebelum dimasukkan ke rumah tahanan, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.