Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas jasa keuangan, OJK menyebut, ada 46 Fintech yang sedang uji keandalan bisnis, berasal dari 93 perusahaan yang mendaftar. Berdasarkan peraturan OJK nomor 13 tahun 2018, tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.