VIDEO: 46 Fintech Masuk Karantina OJK

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2019 17:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas jasa keuangan, OJK menyebut, ada 46 Fintech yang sedang uji keandalan bisnis, berasal dari 93 perusahaan yang mendaftar. Berdasarkan peraturan OJK nomor 13 tahun 2018, tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan. 

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red