Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi amnesti Presiden Jokowi, terhadap terpidana kasus pelanggaran, undang undang informasi dan transaksi elektronik, ITE, Baiq Nuril. Hasil ini akan dibawa, ke rapat paripurna tanggal25 Juli 2019 mendatang, sehingga bisa segera dikembalikan kepada presiden.