Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap 3 relawan dari partai emak-emak pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno atau lebih dikenal dengan Trio Pepes. Ketiganya dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax.