Bandung, CNN Indonesia -- Bupati Cianjur non aktif, Irvan Revano Muchtar dituntut hukuman delapan tahun penjara denda lima ratus juta rupiah subsidair enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Bersama tiga terdakwa lainnya, mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penotongan dana alokasi khusus, DAK, untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.