VIDEO: Lipat Uang Untuk Mahar, Kena Denda Rp 1 Miliar
CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2019 11:25 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Uang kertas kerap dipilih sebagai mahar atau mas kawin oleh calon pengantin, dengan mengkrasikan menjadi beragam bentuk hiasan dan pajangan. Padahal , jika merujuk pada undang-undang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Merusak uang dapat disanksi penjara paling lama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar.