Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi roda empat, sudah resmi diperluas oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta, di 16 titik baru. Sejumlah pengendara dan juga para pelaku usaha di kawasan perluasan ganjil genap, khawatir akan mengalami kesulitan dan penurunan omset, jika peraturan ini jadi diberlakukan.