VIDEO: Markus Nari Jalani Sidang Perdana Kasus e-KTP
CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 17:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa Markus Nari dalam kasus dugaan menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran proyek e-KTP pada Rabu (14/8) siang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Franky Tambun dan jaksa KPK mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, Markus selaku anggota Komisi II DPR, disebut mengupayakan penambahan anggaran pengadaan
e-KTP sebesar Rp1,49 triliun dengan meminta imbalan sebesar Rp4 miliar.
Markus dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ia pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena menghalangi penyidikan.
(cnn indonesia tv)
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Franky Tambun dan jaksa KPK mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, Markus selaku anggota Komisi II DPR, disebut mengupayakan penambahan anggaran pengadaan
e-KTP sebesar Rp1,49 triliun dengan meminta imbalan sebesar Rp4 miliar.
Markus dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ia pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena menghalangi penyidikan.
(cnn indonesia tv)