VIDEO: Markus Nari Jalani Sidang Perdana Kasus e-KTP
CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 17:02 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa Markus Nari dalam kasus dugaan menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran proyek e-KTP pada Rabu (14/8) siang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Franky Tambun dan jaksa KPK mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, Markus selaku anggota Komisi II DPR, disebut mengupayakan penambahan anggaran pengadaan e-KTP sebesar Rp1,49 triliun dengan meminta imbalan sebesar Rp4 miliar.
Markus dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ia pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena menghalangi penyidikan.