Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika membatasi hak digital warga negara. Pada 22 Mei 2019 lalu beberapa platform media sosial dan pesan instan tak dapat diakses. Kemarin, Kominfo juga melakukan pembatasan internet terkait aksi massa di Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lain. Keduanya punya alasan sama. Mencegah persebaran hoaks. Benarkah demikian? Seberapa efektif dan mungkinkah pembatasan ini malah berpotensi melanggar aturan yang berlaku?