Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pengadilan negeri Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana tambahan kebiri kimia, kepada pelaku kekerasan seksual 9 bocah di Mojokerto. Putusan ini pun menuai pro kontra di masyarakat. Ikatan dokter Indonesia keberatan melakukan kebiri kimia karena melanggar kode etik, sementara komnas HAM menilai hukuman kebiri, merupakan bentuk kemunduran.