Jakarta, CNN Indonesia -- Hukum kebiri kimiawi untuk pertama kalinya dijatuhkan kepada terpidana kekerasan seksual di Mojokerto, Jawa Timur. Masalah muncul kemudian, tak ada dokter yang mau menjadi eksekutor hukuman ini. Petunjuk teknis juga belum ada, namun hukum tetap haru dijalankan. Bagaimana solusinya?