Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna DPR hari ini secara singkat mengesahkan revisi UU KPK. Setidaknya dalam catatan kami sejak wacana revisi UU KPK ini bergulir hingga disahkan, ada empat poin krusial yang membuat revisi UU KPK sempat mengendap diantaranya soal kewenangan penyadapan dan kewenangan penghentian SP3. Sementara KPK menegaskan lembaganya tidak diajak bicara soal revisi dan menganggap belum butuh revisi UU. Ada apa dibalik DPR yang tiba tiba mengagendakan dan langsung mengesahkan UU KPK, benarkah tugas dan fungsi KPK menjadi lemah dalam upaya pemberantasan korupsi?