VIDEO: Mantan Gubernur Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 11 Sep 2019 10:04 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis mantan gubernur Aceh Abdullah Puteh, dengan hukuman penjara 1,5 tahun, terkait kasus penipuan biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Puteh dipenjara selama 3 tahun 10 bulan.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red