VIDEO: Mantan Gubernur Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Rabu, 11 Sep 2019 10:04 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis mantan gubernur Aceh Abdullah Puteh, dengan hukuman penjara 1,5 tahun, terkait kasus penipuan biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Puteh dipenjara selama 3 tahun 10 bulan.