Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo, rabu kemarin telah menandatangani surat Presiden revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan korupsi. Meski begitu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikino, menegaskan, pemerintah banyak merevisi draf revisi undang-undang KPK yang disusun DPR tersebut. Sementara itu, ketua KPK, Agus Rahardjo menilai,merevisi UU KPK adalah langkah mundur pemberantasan korupsi yang di masa lalu berujung pada krisis ekonomi.