Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai , instrumen surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3 dalam revisi undang-undang KPK, tidak punya landasan pijakan teoritis dan yuridis. Mengontrol KPK terkait penetapan status tersangka, cukup dengan praperadilan.