VIDEO: SP-3 Dalam Revisi UU KPK Dipertanyakan

CNN Indonesia
Minggu, 15 Sep 2019 11:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai , instrumen surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3 dalam revisi undang-undang KPK, tidak punya landasan pijakan teoritis dan yuridis. Mengontrol KPK terkait penetapan status tersangka, cukup dengan praperadilan.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red