VIDEO: Penerbangan Batal, Maskapai Tidak Beri Ganti Rugi
CNN Indonesia
Selasa, 17 Sep 2019 08:44 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Penumpang pesawat tidak akan mendapat ganti rugi akibat penerbangan yang tertunda ataupun dibatalkan karena kabut asap. Penundaan atau pembatalan penerbangan karena kabut asap, dianggap masuk dalam kategori force major, atau peristiwa yang di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya.