Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyetujui revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pembeantasan Korupsi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di ruang rapat badan legislasi kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin malam.