Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menegaskan, mengkritik presiden dan wakil presiden tidak akan diancam hukuman pidana berdasarkan revisi kitab undang-undang hukum pidana. Sejumlah materi dalam RKUHP tersebut menuai pro dan kontra, sehingga presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan undang-undang baru tersebut.