VIDEO: RKUHP Buka Peluang Kriminalisasi Pengamen & Pemulung
CNN Indonesia
Sabtu, 21 Sep 2019 18:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Perubahan undang-undang KUHP memiliki pasal karet yang dapat membatasi kebebasan masyarakat sipil. Salah satunya pasal 432 yang dapat mengkriminalisasi pemulung dan pengamen.