Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pasal dalam rancangan kitab undang undang hukum pidana, atau Rkuhp, menuai polemik di kalangan Pers , karena dianggap sebagai kemunduran era demokrasi. Sorotan terhadap Rkuhp pun kian meluas karena dinilai mempersempit ruang gerak insan Pers dalam berekspresi dan berpotensi mengkriminalisasi Jurnalis.