Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang KPK. Hal tersebut menuai reaksi dari anggota dewan. anggota komisi 3 fraksi P3 Arsul Sani menyerahkan keputusan tersebut ke presiden. Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah substansi Perppu, apakah mencabut semua isi undang-undang atau hanya mencabut beberapa pasal tertentu.