Jakarta, CNN Indonesia --
Masa bakti anggota DPR periode 2014/2019 telah usai. Masa jabatan yang diakhiri dengan sejumlah kontroversi dan menggerakkan mobilitas massa karena menolak berbagai RUU seperti RUU KUHP, Undang-Undang KPK, RUU Pertanahan dan RUU Minerba. Berbagai lembaga independen menyoroti bagaimana produktivitas dan performa DPR pada masa jabatannya. Tiga fungsi DPR mulai dari legislasi, pengawasan dan anggaran, serta bagaimana evaluasinya, kami akan bahas bersama Wawan Suyatmiko, Manajer Riset Transparency International Indonesia.