Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai 17 oktober 2019, semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Hak halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh majelis ulama indonesia, kini berpindah di bawah kementerian agama. Semua produk makanan wajib menempelkan sertifikat halal yang dikeluarkan kementerian agama.