VIDEO: Otoritas Sertifikat Halal: Kemenag Vs MUI

CNN Indonesia
Rabu, 16 Okt 2019 19:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai 17 oktober 2019, semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Hak halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh majelis ulama indonesia, kini berpindah di bawah kementerian agama. Semua produk makanan wajib menempelkan sertifikat halal yang dikeluarkan kementerian agama.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red