Jakarta, CNN Indonesia -- UU KPK hasil revisi telah sah berlaku terhitung sejak hari ini, Kamis (17/10). Dikhawatirkan berlakunya UU baru itu akan memangkas kewenangan KPK. Salah satunya perihal kewenangan KPK melakukan operasi tangkap tangan. Meski begitu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK akan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan menunggu sikap presiden untuk mengeluarkan Perppu.