VIDEO: Belum Ada Dewan Pengawas, SOP KPK Tak Berubah
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2019 17:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski UU KPK hasil revisi berlaku hari ini, tugas dan kewenangan KPK masih berjalan seperti sebelumnya, termasuk soal penyadapan. Kewenangan itu masih berlaku selama Dewan Pengawas belum terbentuk dan dipilih presiden, seperti tertuang dalam UU KPK baru Pasal 69D. Hal ini disampaikan anggota DPR fraksi PPP Arsul Sani.