Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-undang KPK yang baru akan berlaku hari ini 17 oktober 2019. Tepat 30 hari setelah disahkan oleh DPR. KPK masih bisa melakukan penyadapan dan operasi tangkap tangan, meski dewan pengawas belum terbentuk, sesuai SOP yang berlaku, meski dewan pengawas belum terbentuk dan dipilih Presiden. Pada undang undang KPK baru, pasal 69 d disebutkan, selama dewan pengawas belum terbentuk, maka tugas dan kewenangan KPK, berjalan seperti sebelumnya.