VIDEO: Tata Cara Sertifikasi Halal Kemenag

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 21 Okt 2019 18:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, mewajibkan para produsen makanan dan minuman, obat-obatan serta kosmetik melakukan sertifikasi kehalalan produk yang mereka jual. Lalu bagaimana tata cara agar produsen bisa mensertifikasi kehalalan produk yang mereka jual, berikut informasinya untuk anda

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red