Jakarta, CNN Indonesia -- Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, mewajibkan para produsen makanan dan minuman, obat-obatan serta kosmetik melakukan sertifikasi kehalalan produk yang mereka jual. Lalu bagaimana tata cara agar produsen bisa mensertifikasi kehalalan produk yang mereka jual, berikut informasinya untuk anda