Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil menteri keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Perpres nomor 75 tahun 2019 mengenai kenaikan iuran Bpjs Kesehatan, dibuat berdasarkan berbagai perhitungan. Wakil menteri keuangan menegaskan, Bpjs merupakan asuransi sosial yang bersifat gotong-royong, jadi masyarakat akan mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan kemampuan membayar.