Jakarta, CNN Indonesia -- Iuran BPJS Kesehatan resmi naik sekitar 2 kali lipat, atau 100 persen, dan telah tertuang dalam perpres, yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo.
Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini, disebut pihak BPJS akan menutup defisit yang terjadi. Selain itu, Menteri Kesehatan menyebut, bagi peserta BPJS pasien penderita kanker, kini akan ditanggung oleh bpjs sebesar 78 persen, dari seluruh biaya pengobatan.