Jakarta, CNN Indonesia -- Iuran BPJS kesehatan resmi naik setelah perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas perpres nomor 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan diterbitkan. Menurut BPJS Watch, kenaikan yang mencapai 100 persen ini, memberatkan masyarakat, sehingga akan berimbas, pada menurunnya keinginan peserta untuk membayar iuran.