Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Besar (atau yang disebut majelis ulama indonesia di provinsi lain) dihukum cambuk, lantaran kedapatan berbuat asusila di dalam mobil, Di Kota Banda Aceh.
Ia dihukum cambuk dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh sebanyak 30 kali.