Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai hari ini, upah minimum provinsi DKI Jakarta bertambah sekitar 300000 rupiah, atau naik 8,5 persen, dari sebelumnya 3,9 juta rupiah, menjadi 4,2 juta rupiah per bulan. Kenaikan ini disampaikan langsung oleh gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat sore, di balai kota DKI Jakarta.