Jakarta, CNN Indonesia -- Upah minimum Provinsi DKI Jakarta bertambah sekitar Rp.300.000, atau naik 8,5%, dari sebelumnya Rp.3,9 juta menjadi Rp. 4,2 juta per bulan. Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, jumat sore, di balai kota DKI Jakarta.