Jakarta, CNN Indonesia -- Maraknya pelaku usaha jasa titip alias jastip, membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai gerah, karena tidak membayar bea masuk barang impor. Pelaku usaha jastip pun mengaku akan lebih selektif menerima titipan dari konsumen mereka. Pengusaha ritel meminta keadilan dalam kepatuhan bea masuk tersebut.