Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor memvonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau 1. Sofyan tak terbukti memberikan fasilitas dan mempermudah terjadinya suap antara Johanes Kotjo dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Menanggapi vonis bebas murni, Sofyan Basir memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT.