Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan perpres nomor 82 tahun 2018. Naiknya iuran BPJS kesehatan efektif mulai 1 januari 2020. Seiring dengan kenaikan iuran bulanan BPJS kesehatan, pemerintah juga berencana menerbitkan instruksi presiden untuk menerapkan sejumlah sanksi bagi penunggak iuran BPJS kesehatan. Untuk membahas hal ini, CNN Indonesia Connected telah terhubung dengan Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman RI).