Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang guru di Surabaya dituntut hukuman kebiri kimiawi selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum karena terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya yang masih dibawah umur. Selain kebiri, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 14 tahun serta denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.