Jakarta, CNN Indonesia -- Amar putusan hakim pengadilan tipikor Jakarta menyatakan mantan dirut PLN Sofyan Basir bebas dari segala dakwaan yang dituduhkan. Bebasnya Sofyan ibarat tamparan bagi KPK, sebagian pihak menilai KPK perlu melakukan evaluasi, namun menyikapi putusan hakim KPK juga didorong untuk mengajukan kasasi.Apa langkah hukum yang akan diambil KPK dan mengapa Sofyan Basir bisa dinyatakan bebas dari segala dakwaan?