Jakarta, CNN Indonesia --
Undang-Undang KPK baru mengharuskan komisi anti rasuah memiliki Dewan Pengawas. Bahkan kewenangan menunjuk Dewan Pengawas berjumlah lima orang ada di tangan Presiden Joko Widodo. Istana mengisyaratkan Presiden akan memilih langsung anggota Dewan Pengawas tanpa bantuan panitia seleksi. Situasi ini dikhawatirkan memunculkan penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi menimbulkan matahari kembar di internal KPK. Untuk membahas polemik pembentukan Dewan Pengawas dan benturan wewenangnya dengan komisioner KPK, kami akan membahasnya dengan narasumber yang sudah hadir di studio Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI, Muhamad Isnur Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Jasin Mantan Wakil Ketua KPK.