Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus bongkar makam di pemakaman umum Pakemitan, Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat masih belum terungkap. Kepolisian resort Tasikmalaya membentuk tim gabungan untuk ungkap pelaku bongkar makam. Pelaku bisa terjerat pasal 179 tentang pengrusakan makam, dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara.