VIDEO: Kasus Suap E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2019 09:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,  memvonis mantan anggota DPR RI, Markus Nari, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, dalam kasus pengadaan proyek KTP elektronik tahun 2011-2012, yang merugikan negara hingga 2,3 triliun rupiah. Hakim juga mencabut hak politik Markus Nari untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun usai menjalani hukuman pidana.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red