Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak senior sekaligus politisi, Nurul Qomar, dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Qomar divonis bersalah, dalam sidang putusan kasus pengunaan dokumen berupa Surat Keterangan Lulus, SKL, palsu. atas putusan tersebut, terdakwa pelawak, Nurul Qomar, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding.