Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung, jumat siang, mengeksekusi uang pengganti yang dibayarkan koruptor Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim , sebesar Rp. 477 Miliar lebih, yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara melalui jaksa negara. Meski telah mengembalikan uang yang dikorupsinya, tersangka tetap menjalankan pidana penjara selama empat tahun.