Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi, Saut Situmorang menyatakan, pihaknya tak gentar menghadapi sejumlah permasalahan yang kini bergulir, setelah revisi undang-undang Kpk berlaku, termasuk praperadilan yang marak dilakukan oleh tersangka korupsi. Ia juga menegaskan, Kpk masih bekerja dan bergerak, meski dalam kondisi yang tak menentu, akibat revisi undang-undang Kpk. Saut mengungkapkan hal itu, setelah menerima kedatangan sejumlah tokoh dan aktivis antikorupsi, di gedung Kpk, Jakarta.