Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan penggunaan otopet listrik, menyusul peristiwa tewasnya dua orang pengguna otopet listrik yang ditabrak mobil pada minggu 10 November dinihari lalu. Aturan dalam bentuk peraturan Gubernur itu merujuk undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.