VIDEO: Polisi Tahan Penabrak 2 Pengguna Skuter Listrik

CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2019 09:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian resmi menahan tersangka penabrak 2 pengguna skuter listrik. Tersangka DH dijerat melanggar pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red