Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi empat Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono membantah adanya kewajiban calon mempelai mendapatkan sertifikat pernikahan. Selain itu tidak ada konsekuensi apapun untuk calon mempelai sehingga tidak ada istilah lulus atau tidak, ketika mengikuti pelatihan sertifikat perkawinan. (cnn indonesia tv)